BINTAN – Eks direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati segera disidangkan, terkait kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang menangani kasus tersebut telah menyerahkan berkas perkara Susilawati ke PN Tanjungpinang.
Susilawati merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasional Demokrat (NasDem) Kepri. Ia tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PT BIS tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
“Hari Jumat, sudah kita dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Artinya, sudah kewenangan Pemgadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa di Bintan, Sabtu 15 Maret 2025.
Setelah itu, kata Samsul, Kejari Bintan tunggal menunggu jadwal sidang tersangka Susilawati di PN Tanjungpinang.
“Kita tunggu jadwal sidang saja,” singkat Samsul Sahubauwa mengakhiri wawancara.
Pada pemberitaan sebelumnya, Susilawati ditetapkan sebagai tersangka atas hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 01.a /L.10.15/Fd.2/12/2024.
Dalam kasus tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp526.386.939, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Kepri.
Dari nilai kerugian negara tersebut, kata Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko belum lama ini, yaitu dari kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022, pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2023, dan penghitungan kerugian keuangan Negara akibat kegiatan pembelian lahan.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.