Tersangka OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah, Diduga Terima Suap Rp5 Miliar

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menyampaikan konstruksi perkara OTT Ketua DPRD Jatim saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesalahannya.

KPK menangkap Sahat Tua P Simanjuntak ditangkap dalam operasi tersebut, karena dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat, Rabu (14/12).

Sahat pun mengakui kesalahannya, dan meminta maaf khususnya masyarakat Jawa Timur atas kasus suap pengelolaan dana hibah yang menjeratnya.

“Pertama saya salah. Saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih,” kata Sahat Tua P Simanjuntak sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

KPK menduga, tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya pada kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim. Sebagai penerimanya ialah STPS, dan Rusdi (RS) selaku staf ahlinya STPS.

Sementara tersangka lainnya sebagai pemberi, masing-masing Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH).

Kemudian, koordinator lapangan pokmas Ilham, Wahyudi (IW) alias Eeng. Johanis juga menjelaskan, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah, dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut, merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jatim yang satu di antaranya tersangka STPS,” ucap Johanis dikutip dari tvonenews.

Pada OTT tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar.