Tiga Desa di Bintan Kembalikan Dana Lebih Bayar Kegiatan Fisik Puluhan Juta

Inspektur Pembantu V, Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Taufik Gunawan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Tiga desa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) kembalikan dana lebih bayar kegiatan fisik yang bersumber dari anggaran dana desa.

Temuan dana lebih bayar tersebut, setelah pihak Inspektorat Kabupaten Bintan melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing laporan keuangan Desa Pengikik, Desa Pengujan, dan Desa Sebong Lagoi.

“Kita sudah minta tiga desa untuk melakukan pengembalian uang tersebut. Pengembalian dana lebih bayar itu langsung ke kas desa masing-masing,” kata Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Taufik Gunawan di Bintan, Jumat 2 Februari 2024.

Taufik Gunawan tidak bisa memastikan, berapa besaran pengembalian dana lebih bayar kegiatan fisik setiap desa tersebut. Alasannya, pengembalian dana ke kas desa masing-masing jumlahnya bervariasi.

Namun ia menyebutkan, ada desa yang melakukan pengembalian dana lebih bayar dibawah Rp50 juta dan ada yang lebih dari Rp50 juta.

“Dalam sepekan ini tiga desa itu sudah melakukan pengembalian uang ke kas desa. Nanti, kita minta bukti setornya,” sambung dia.

Meski sudah mengembalikan dana lebih bayar tersebut, lanjut dia, tiga desa tersebut termasuk Desa Kelong dikenakan sanksi teguran dari Bupati Bintan.

Desa Kelong dikenakan sanksi teguran terkait penyalahgunaan kewenangan, yang terlibat untuk memfasilitasi dalam pembelian tanah di Pulau Poto antara pembeli dengan masyarakat setempat.

“Kita layangkan surat teguran buat empat desa, dan sambil kita melakukan pembinaan buat mereka,” ungkapnya.