Tim Advokasi Nilai Penetapan Tersangka Unjuk Rasa Rempang Cacat Formal

Pengadilan Negeri Batam
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Tim Advokasi Solidaritas Kemanusian untuk Rempang menemukan adanya cacat formal dalam penetapan tersangka warga yang terlibat kerusuhan saat unjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, 11 September 2023.

“Fokus kami menguji penetapan tersangka, apakah sah. Penetapan mereka [sebagai tersangka] menurut kami tidak memiliki alat bukti yang cukup dan cacat formil,” kata Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, usai sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10).

Mangara mengatakan, sidang hari ini membacakan terkait permohonan. Sidang ini digelar di tiga ruang sekaligus.

“Ada 25 perkara yang disidangkan dari total 30 tersangka yang kami tangani,” kata dia.

Menurut Mangara, apa yang mereka lakukan merupakan perjuangan secara hukum, dan telah diatur dalam undang-undang.

Upaya praperadilan dinilai memang sangat sempit, sebab, hanya untuk menguji formalitas administrasi penyidikan yang dilakukan oleh polisi. “Tidak sampai kepada pemeriksaan pokok perkara,” kata dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Rempang Bergulir di PN Batam

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Riau, Boy Even Sembiring mengatakan, bagaimana sesuatu yang secara formal tidak tepat akan benar secara materil.

“Kalau rumah ini [PN Batam] menuangkan keadilan, Senin nanti tidak ada alasan untuk menolak praperadilan kami,” kata dia.

Salah seorang keluarga tersangka yang hadir ke PN Batam, Nurul Siti Nur Khotimah meminta pengadilan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. “Kami inginnya dibebaskan saja, mereka datang ke aksi itu untuk membela Rempang,” kata Nurul.

Nurul menjelaskan adiknya memiliki satu orang anak yang masih kecil. Saat ini dirinya merawat anaknya tersebut. “Saya yang rawat, kalau anaknya tanya saya jawab bapaknya lagi kerja di kantor polisi,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News