Tok, Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Kasus Rempang

PN Batam
Suasana pembacaan putusan sidang praperadilan 30 tersangka kasus Rempang di PN Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan 30 tersangka kasus unjuk rasa ricuh bela Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/09) lalu.

“Mengadili, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak praperadilan yang diajukan pemohon dan biaya perkara oleh pemohon adalah nihil. Keputusan ini bersifat inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya, dengan ini sidang ditutup,” ujar Majelis Hakim, Yudith Wirawan saat membacakan putusan Praperadilan perkara nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Senin (06/11)sore.

Namun, sesaat hakim membacakan putusannya, puluhan keluarga dan kerabat tersangka meninggalkan ruang sidang dengan tangis haru, meskipun hakim belum mengetok palu tanda sidang ditutup.

Salah satu keluarga tersangka, Emawati mengungkapkan kesulitan dihadapinya dalam memenuhi kebutuhan ketiga anaknya setelah suaminya, Saprianto, ditahan di Polresta Barelang.

“Kadang-kadang mereka (anak-anak) bilang masa iya ayah kerja, tapi tidak pulang-pulang. Capek saya bohong pak dengan anak-anak saya,” ujarnya sambil menangis.

Ia mengaku, saat dibawa menjenguk ayahnya di ruang tahanan pun, anak-anak ini tidak mengerti. Mereka tetap meminta ayahnya untuk pulang ke rumah.

“Ayah baliklah, kapan baliknya?,” ujar Emawati mengulangi perkataan salah satu anaknya yang berusia lima tahun.

Selama suaminya ditahan, Emawati mengaku bertahan hidup dengan mengandalkan bantuan dari orang lain dan bantuan dari sanak saudaranya.

“Kayaknya (sebelum pembacaan putusan pengadilan) itu tidak berpihak ke kami. Makanya kami keluar, daripada kami sedih betul. Takut kami mendengar kalau seandainya hakim tidak betul-betul adil,” katanya.

“Takut kami mendengar putusan hakim seandainya mengesahkan penangkapan itu, makanya kami keluar pak. Namun apapun itu, kami sangat menghormati putusan hakim. Kami harus meminta tolong kepada siapa lagi, kami harus cari keadilan kemana lagi,” ujarnya lagi.

Sidang pembacaan putusan praperadilan ini juga sempat terlambat, seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Duh, Papan Bunga Raib Digondol Maling di Depan PN Batam

Baca juga: Hakim PN Batam Sempat Bahas Rempang Sebelum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, penolakan praperadilan terhadap 30 tersangka merupakan pertanda matinya rasa keadilan dan lonceng keadilan di PN Batam.

“Kami sangat menyesalkan pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim hari ini,” sesalnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan menerima hasil putusan yang telah ditetapkan oleh hakim. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dasar yang menjadi dasar hakim tunggal yang memeriksa kasus ini sehingga mengesahkan penetapan tersangka.

“Termasuk dengan pemenuhan alat bukti yang didapat setelah penetapan tersangka, hakim juga menyatakan alat bukti itu adalah sah sehingga itu menjadi dasar untuk penetapan tersangka,” ucap Mangara.

Padahal, pihaknya berharap hakim yang memeriksa perkara ini berani untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh termohon ditolak.

“Tetapi seperti yang saya katakan tadi, ternyata lonceng keadilan itu masih mati sampai saat ini. 25 permohonan praperadilan itu diterima semuanya dengan template pertimbangan putusan yang pada intinya sama semua,” ujarnya. (*)