Transaksi QRIS Mulai 1 Januari 2025 Dikenakan PPN 12 Persen

Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. (Foto:Dok/FREEPIK)

JAKARTA – Transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Isu PPN 12 persen viral di media sosial, salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan traksaksi pembayaran digital dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, perhitungan pengenaan pajak pada traksaski digital tersebut sudah diatur sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti, Sabtu 21 Desember 2024 mengutip detikcom.

Dwi menambahkan, pengenaan pajak 12 persen bukan pada nilai uang yang diisi (top up), nilai saldo, atau nilai transaksi jual beli. Tetapi PPN 12 persen dikenakan pada konsumen, atas penggunaan jasa layanan uang elektronik.

Jasa penyelenggaraan teknologi finansial ini salah satunya berupa penyediaan jasa pembayaran, yang merupakan uang elektronik termasuk, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Selain itu, pengenaan pajak ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang dilakukan. Jika saldo di platform dompet digital ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN.

Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai PPN sebesar 12 persen.