UMK Tanjungpinang 2022 Naik Rp40 Ribuan

UMK Tanjungpinang 2022 Naik Rp40 ribuan
Ilustrasi, aksi mogok kerja buruh PT SIB (Foto: Dok Ulasan.co)

Tanjungpinang – Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2022 naik Rp40.607 sehingga mencapai Rp3.053.619. UMK Tanjungpinang sebelumnya sebesar Rp3.013.012.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (TK2 dan UM) Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, kenaikan UMK Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerinatah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMK Kota Tanjungpinang mengalami kenaikan sebesar 1,35 persen, setelah pihaknya masukan ke dalam formula sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

“Ini semua setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan (DP) Kota Tanjungpinang yang terdiri dari pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan pemerintah serta unsur Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS) akhirnya disepakati,” kata Hamalis kepada Ulasan.co, Jumat (26/11).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh BPS.

“Rumusan itu diramu maka keluarlah angka 1,35 persen itu. Rapat yang diadakan tentu sudah terkonsep,” ucap dia.

Kemudian, dia menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya, maka itu sudah masuk ranah provinsi yang menjadi pengawas Ketenagakerjaan.

Ia menuturkan, upah minimum bagi pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun, selanjutnya berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas satu tahun wajib perusahaan menerapkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. “Kita masih menunggu SK dari Pak Gubernur,” sebut dia.

Baca Juga: Upah Tak Dibayar, Aksi Mogok Kerja Ratusan Buruh PT SIB Berlanjut

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak mengatakan, UMK Tanjungpinang 2022 baru saja naik, dibandingkan UMK Tanjungpinang 2021 yang tidak mengalami kenaikan.

Ia menyampaikan, dengan kenaikan UMK itu diharapkan kepada pemerintah untuk menekan harga kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya.

“Percuma saja kalau UMK naik, tapi harga kebutuhan pokok maupun harga kebutuhan lainnya melambung tinggi,” katanya di Tanjungpinang.

UMK ini diterapkan untuk pekerja di bawah masa kerja sampai satu tahun. Diatas satu tahun, sudah harus diterapkan upah sundulan atau segala upah untuk para pekerja. Sampai saat ini, kata Cholederia, tidak ada satupun pelaku usaha yang menerapkan upah sundulan atau segala upah kepada pekerjanya yang sudah bekerja di atas satu tahun.

“Artinya, pelaku usaha menerapkan upah pekerja yang lama dengan baru sama saja. Tidak ada perbedaan,” katanya.

Ia harapkan, pemerintah menindak tegas kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan UMK ke pekerjanya atau karyawannya.

“Jangan UMK diterapkan di atas kertas saja. Tapi, realitanya UMK tidak diterapkan oleh pelaku usaha,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *