PKH Pekerja Bergaji di Atas UMP/UMK Dicabut, Pj Wali Kota Tanjungpinang: Akan Pastikan Tepat Sasaran

Hasan
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara soal beredarnya kabar pencabutan status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bagi pekerja bergaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengaku belum mengetahui terkat kabar tersebut. Akan tetapi, dirinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan PKH tersebut tepat sasaran.

“Untuk PKH ini kan salah satu program untuk penuntasan kemiskinan. Saya belum berkoordinasi perihal itu,” katanya, Senin (02/10).

Nantinya, ia melakukan pembahasan lebih lanjut perihal status penerima PKH. Ia telah meminta agar instansi terkait dapat mengawal data penerima PKH agar tepat sasaran.

“Tapi memang saya minta terkait data PKH karena agar penempatannya sesuai. Kita libatkan camat dan lurah,” tuturnya.

“Termasuk data penerima BPJS atau anggota keluarga yang gajinya di atas UMP/UMK. Kasih waktu saya Mudah-mudahan ke depan saya bisa jawab,” tambah Hasan.

Di tempat sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat menambahkan, pencabutan status penerimaan PKH tidak serta merta terjadi. Namun, akan melalui berbagai proses verifikasi terlebih dahulu mulai dari para pendamping PKH di setiap kelurahan.

“Kalau status PKH yang dicabut itu kan memang verifikasinya secara berjenjang. Setiap bulan, ada surat kita ke Kemensos,” ucap Zulhidayat.

Baca juga: Pejabat dan ASN Terdaftar Penerima Bansos di Tanjungpinang, Sekda: Sudah Dicoret

Menurutnya, ada beberapa indikator sebagai penerima ataupun pencabutan PKH pada setiap keluarga. Termasuk di antaranya penerima BPJS ketenagakerjaan atau penerima upah di atas UMP/UMK.

“Indikatornya banyak. Mengacu pada pusat. Tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan. Tentu PKH, kriteria dan indikatornya jelas,” tutur Mantan Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang itu.

“Kalau keluarga kita memang termasuk dalam kriteria penerima PKH. Kalau ada yang merasa berhak tapi terlempar, maka bisa laporkan. Akan kita data ulang, ke Dinsos juga boleh,” tegas Zulhidayat. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News