UMP 2022 Jateng Terendah, Kepri Tidak Naik

Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 dirilis Kemanaker RI, (Foto:ig_Kemenaker/Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 lebih besar.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kenaikan UMP ini masih mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dilansir dari akun instagram resmi Menaker, UMP DKI Jakarta dibandingkan seluruh wilayah di tahun 2022 masih tertinggi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

DKI Jakarta menempati urutan UMP tertinggi se-Indonesia dengan jumlah Rp 4.453.935,536 atau bertambah sekitar 0,8548 %. Meski begitu, secara nasional, pemerintah memberikan kenaikan upah sebesar 1,09%.

Berikut ini daftar UMP Jakarta 2022 dan provinsi Indonesia lainnya.

1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609 (naik Rp23.186,94)

2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539 (naik Rp 28.498)

3. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446 (tidak ada kenaikan)

4. Riau: Rp 2.938.564 (naik Rp 50.000)

5. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172 (naik Rp 44.712)

6. Jambi: Rp 2.649.034 (naik Rp 18.872)

7. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881 (Rp 34.859)

8. Banten: Rp 2.501.203 (naik sekitar Rp 40 ribu)

9. DKI Jakarta: Rp 4.452.724 (naik Rp 37.749)

10. Jawa Barat: Rp 1.841.487 (naik Rp 31.135)

11. Jawa Tengah: Rp 1.813.011 (naik Rp 13.956)

12. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951 (naik Rp 75.915)

13. Jawa Timur: Rp 1.891.567.12. (naik Rp 22.790)

14. Bali: Rp 2.516.971 (naik Rp 22.971)

15. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473 (naik Rp 29 ribu)

16. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497 (naik Rp 33.118)

17. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328 (naik Rp 34.629)

18. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516 (naik Rp 19.372)

19. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738 (naik Rp 15.934)

20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595 (Rp 15 ribu)

21. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876 (tidak ada kenaikan)

22. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723 (tidak ada kenaikan)

23. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863 (tidak ada kenaikan)

24. Gorontalo: Rp 2.800.580 (naik Rp 12 ribu)

25. Papua: Rp 3.561.932 (Rp 45.232)

26. Papua Barat: Rp 3.200.000. (naik Rp 65.000)