Upaya Jokowi Merdekakan Ruang Udara Indonesia

Upaya Jokowi Merdekakan Ruang Udara Indonesia
Ilustrasi -Radar. Foto: Shutterstock

Kemudian tahun 1993, Indonesia mencoba meyakinkan ICAO di Bangkok, Thailand, untuk bisa mengambil alih FIR. Namun gagal, karena Indonesia dianggap belum bisa mengendalikan FIR Kepri dari segi peralatan dan infrastrukturnya.

Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan sektor B. Rinciannya, sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjungpinang dan Karimun.

FIR Singapura sektor A dan C, FIR Malaysia sektor C.

Kemudian sektor C berada di wilayah udara Natuna. Untuk sektor C, dikendalikan oleh Singapura di atas 24.500 kaki dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

Secara keseluruhan, Singapura menguasai sekitar 1.825 kilometer wilayah udara. Wilayah itu mencakup Kepri, Tanjungpinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaya.

Merugikan Indonesia

Selama ini Indonesia mendapatkan pemasukan dari FIR Singapura sekitar 5 juta dollar AS per tahun yang bersumber dari sektor A saja, sementara untuk sektor B dan sektor C masih perlu dipertanyakan.

Melihat luasnya sektor A, B dan C serta jumlah trafik yang melewati daerah tersebut, seharusnya pendapatan Indonesia jauh lebih besar dari angka yang tertera di atas.

Baca juga: Ini Agenda Presiden Jokowi di Bintan dan Tanjunpinang Besok

Selain pemasukan keuangan, kerugian lain adalah penerbangan jarak jauh maskapai Indonesia yang melewati FIR tersebut sering diberi ketinggian jelajah yang tidak ekonomis. Sehingga hal ini mengakibatkan biaya tinggi bagi maskapai yang bersangkutan.

Hal lain misalnya penerbangan domestik maskapai Indonesia untuk rute terbang, misal dari Batam ke Jakarta harus mendapatkan clearance dari pihak Singapura. Ini belum termasuk pesawat-pesawat TNI yang mempunyai “misi khusus” harus mendapatkan clearance dari pemerintah Singapura bila akan melewati wilayah tersebut.

Situasi tersebut tidak menguntungkan bagi strategi pertahanan Indonesia. Belum lagi persoalan yang terjadi dalam hal Military Training Area (MTA) antara Singapura dan Indonesia.

Upaya Pemerintah Ambil Alih FIR di Kepri

Indonesia sudah beberapa kali melakukan upaya agar ruang kendali udara jatuh ke tangan Indonesia dari Singapura. Upaya itu pertama kali dilakukan pada tahun 1993.

Selain itu, dimasa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) upaya itu juga dilakukan dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 458. UU tersebut memberikan batas waktu hingga 2024.

Presiden Jokowi kala itu menyambung estapet kepemimpinan langsung menggelar rapat terbatas bersama jajarannya pada awal September 2015 silam. Usai rapat itu, Ia meminta agar persiapan pengambilalihan tersebut segera dilakukan karena Indonesia harus bisa mandiri mengawasi wilayah udaranya sendiri.

Permintaan itu pun dituangkan dalam Instruksi Presiden tertanggal 18 September 2015 meminta agar pengambilalihan dilakukan lebih cepat yaitu pada 2019 lalu.