Upaya Jokowi Merdekakan Ruang Udara Indonesia

Upaya Jokowi Merdekakan Ruang Udara Indonesia
Ilustrasi -Radar. Foto: Shutterstock

Luhut Binsar Panjaitan menjabat sebagai Menteri Koordinator Maritim kala itu mengatakan Indonesia dan Singapura telah saling sepakat terhadap kerangka negosiasi untuk FIR. Diharapkan kesepakatan bisa dicapai dalam waktu dekat.

“Kedua negara telah melakukan kesepakatan terhadap framework pada tanggal 12 September dan pada tanggal 7 kemarin tim teknis masing-masing negara telah bertemu. Setelah puluhan tahun dari tahun 1946, sekarang ini baru terlihat progres nya. Prosesnya dirasa lama karena negosiasi harus memberikan win-win solution,” kata Luhut, 8 Oktober 2019 lalu.

Sementara dari sisi perangkat keras dan perangkat lunak yang dimiliki, pihak perhubungan udara sudah memiliki kemampuan yang cukup.

Hal ini dapat dibuktikan yaitu dengan kemampuan yang sangat baik pengaturan lalu lintas udara di FIR Jakarta, serta areal Jakarta, jumlah trafiknya jauh lebih besar bila dibandingkan dengan FIR Singapura sektor A, B, C tersebut. Sehingga dapat memberikan gambaran bahwa dari sisi teknis operasional, kemampuan yang dimiliki tidak dapat diragukan lagi.

Untuk sumber daya manusia, Indonesia dituntut untuk terus melakukan upaya perbaikan. Misalnya untuk mendukung re-alignment ini dibutuhkan senior Air Traffic Controller (ATC) dari berbagai bandara.

Penempatan ATC terbaik mutlak diperlukan agar semangat re-alignment ini juga diimbangi dengan kemampuan untuk mengatur lalu lintas udara internasional yang padat.

Indonesia berada dalam posisi “point of no return” karena rencana re-alignment FIR telah disampaikan oleh presiden. Semua jajaran harus memiliki strategi yang tepat untuk mengimplementasikan arahan presiden, dengan visi yang satu arah dan satu tujuan serta satu gerak langkah bersama.

Sehingga, tidak perlu ada lagi perdebatan mana yang harus didahulukan antara masalah kedaulatan atau masalah keselamatan penerbangan (safety) dalam pembahasan FIR Singapura-Indonesia. Hal ini karena keduanya harus dilaksanakan secara bersamaan antara Kedaulatan di udara NKRI dan martabat bangsa.

Selain masalah re-alignment, yang harus segera juga diwujudkan jika Indonesia ingin disegani dalam menjaga kedaulatan udaranya adalah dengan menggelar peralatan untuk terwujudnya Air Defense Identification Zone (ADIZ) untuk wilayah NKRI dan segera menginisiasi pembahasan Undang-undang Kedaulatan Udara NKRI.

Pengambilalihan kendali ruang udara ini melalui proses negosiasi yang panjang. Hari ini, Presiden Jokowi akan bertemu Perdana Menteri, Lee Hsien Loong untuk menyepakati hal tersebut. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki kendali terkait layanan informasi penerbangan di udara Natuna yang sebelumnya dipegang oleh Singapura.