Update Pemilu 2024 – Akhir Bulan Ini Bawaslu dan Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Baliho Parpol

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepri (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik (Parpol) akhir bulan ini.

Hal itu disampaikan, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim saat ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang, Jumat (27/10/2023).

Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, untuk penertiban tersebut, dirinya telah menyurati ketua partai politik untuk memasang APK dan APS pada tempat yang ditentukan.

“Alhamdulillah, teman-teman parpol sudah memahami dan sedikit berkurang lah,” kata Akib, sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Langgar Aturan, Bawaslu Batam Tertibkan 1.444 Baliho Bacaleg

Akib menambahkan, pada tanggal 30 Oktober nanti Bawaslu akan memfokuskan kembali untuk menertibkan APK dan APS seperti baliho dan spanduk parpol di setiap Kabupaten Kota termasuk di Tanjungpinang.

“Ini kita ikut bawaslu. Kita juga minta kepada bawaslu kepri, untuk memberikan arahan ke bawaslu kota,” ucapnya.

“Nantinya dari bawaslu kota akan menyampaikan kepada kepala daerah untuk penertiban APK dan APS itu, karena banyak OPD yang terlibat,” sambungnya.

Ia menyebut, Satpol PP sudah meminta arahan titik mana saja yang diperbolehkan untuk dipasang APK dan APS.

“Kalau yang menentukan Bawaslu. Kalau perda mengatakan, tidak boleh di jalur hijau, tembok sekolah, pohon-pohon, dan taman-taman,” pungkasnya.