Urus Paspor di Kantor Imigrasi Karimun Hanya Empat Hari

Petugas Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Kepri sedang memotret pemohon pembuatan paspor. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Saat ini pemohon pembuatan paspor tidak perlu menunggu lama atau bolak-balik datang ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif memastikan, pengurusan paspor akan terbit setelah empat hari menyelesaikan tahap foto dan wawancara.

“Bagi pemohon yang telah selesai proses foto dan wawancara, maka paspornya akan selesai dalam empat hari kerja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif, Selasa (16/05).

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk program peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan guna mendorong pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Karena dengan begitu, maka pemohon tidak perlu lagi menunggu informasi dari petugas tentang kapan penerbitan paspor tersebut selesai.

Terlebih lagi, Kabupaten Karimun terdiri dari banyak pulau. Dimana banyak masyarakat harus harus meneyeberang untuk menuju Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, di Pulau Karimun Besar.

“Tapi kalau memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi nomor layanan chat whatsapp kita di 081365209090,” ujar Arif.

Terkait waktu penyelesaian paspor tersebut, sebagaimana Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada Pasal 22 ayat 1.

“Ini terkecuali untuk paspor hilang, rusak dan duplikasi. Tapi jika terdapat gangguan kesisteman penyelesaian dapat lebih dari empat hari kerja,” tambah Arif.

Arif menyampaikan, terdapat dua fungsi keimigrasian yang harus dijalankan dalam pemberian paspor dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia.

Perlindungan itu yang pertama, yakni pelayanan serta keamanan melalui pengawasan keimigrasian baik pengawasan administratif maupun di lapangan.

“Yang tentu apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait persyaratan Paspor yang dilampirkan akan dilakukan lapangan dan administratif melalui koordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan KTP, KK, Akte Lahir,buku nikah, Ijazah dan surat Baptis terkait keabsahan dokumen maka penyelesaian Paspor dapat lebih dari empat hari kerja,” terang Arif.