Menurutnya, selain mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai produk, sertifikasi halal juga menjadi salah satu faktor penentu suatu produk untuk bersaing di pasar global.
Zulkarnain menambahkan, Kemenag juga telah meluncurkan aplikasi PUSAKA superapps Kemenag untuk memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran sertifikasi halal.
“Bisa dilakukan secara online lewat aplikasi PUSAKA Kemenang yang bisa diunduh di app store dan play store, atau bisa juga lewat laman website ptsp.halal.go.id,” ungkapnya. Tetapi jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses online, kami siap memberikan bantuan dengan mengurus berkas seperti NPWP, KTP, dan NIB,” jelasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News