JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap Andrej Frey, warga negara asing (WNA) asal Jerman yang merupakan bos Parq Ubud atau lebih dikenal ‘Kampung Rusia’ di Ubud.
Andrej Frey (53) menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) lahan milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, Andrej Frey menggunakan 34 SHM tersebut untuk membangun kawasan wisata Parq Ubud dengan luas lahan 1,8 hektare.
Daniel Adityajaya menyebutkan, lahan-lahan tersebut masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.
“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah menggali informasi, ternyata tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers mengutip detikcom.
Andrej Frey yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana alih fungsi lahan. Selain itu, Polda Bali telah memeriksa 33 orang sebagai saksi berikut 3 ahli.
Mereka yang menjalani pemeriksaan di Polda Bali, terdiri dari perangkat daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.
Akibat ulah Andrej Frey, kata Daniel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar Provinsi Bali kehilangan banyak lahan produktif.
“Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar,” kata Daniel Adityajaya merincikan.
Polda Bali menangkap Frey, setelah sebelumnya serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak November 2024.
“Tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali,” tutur Daniel menambahkan.
Parq Ubud kerap disebut sebagai Kampung Rusia lantaran banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana. Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena tak melengkapi izin.
Satpol PP akhirnya menutup Parq Ubud secara permanen, Senin 20 Januari 2025.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.
Video penutupan Parq Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.