Waduh! Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun Gara-gara Ingkar Janji

Waduh! Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun Gara-gara Ingkar Janji
Ustaz Yusuf Mansur. Istimewa

Jakarta – Zaini Mustofa menggugat ustaz Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) pada Kamis (13/1), ada empat pihak dijadikan tergugat, termasuk ustaz Yusuf Mansur.

Para tergugat yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” jelas petitum seperti dikutip pada Kamis (13/1).

Baca juga: Bareskrim Polri Terima 141 Aduan Korban Penipuan Investasi Alkes

Zaini meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.

“Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT,” imbuhnya.

Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

“Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo,” pungkasnya.

Baca juga: Korban Penipuan Investasi Alkes Alami Kerugian Rp1,2 Triliun

CNNIndonesia.com telah menghubungi Yusuf Mansur untuk meminta tanggapannya. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.

Namun sebelumnya, Yusuf Mansur menyampaikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para penggugatnya ke pihak kepolisian.