KPK Kalah Praperadilan, Status Tersangka Kasus Suap Eks Wamenkumham Batal

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang gugatan praperadilan dugaan suap dan gratifikasi dengan eks Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Berdasarkan putusan itu, maka status tersangka terhadap Eddy Hiariej yang ditetapkan KPK. Sementara pihak KPK menghormati putusan tersebut.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan Eddy Hiariej.

“Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi, yang melibatkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 30 Januari 2024.

Ali pun mengatakan, pihaknya kini menunggu hasil lengkap putusan sidang praperadilan dan akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan itu.

Dia juga menekankan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti. Aturan itu menurutnya telah dipatuhi KPK.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” terang Ali, dikutip dari detik.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Hakim mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucap hakim.

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap, dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan senilai total Rp7 miliar.

Kemudian, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Selanjutnya, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, dan hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan itu.