Batam – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim merespons dugaan kasus perselingkuhan oknum politisi partai Nasdem berinisial AT.
Sebab, kabar itu heboh setelah Carolin Parewang melaporkan AT ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Kamis (02/09). Carolin meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi AT.
Ruslan Ali Wasyim menuturkan, tidak dapat berbuat banyak jika proses di BK belum terselesaikan.
“Kita serahkan ke BK, saya sebetulnya no comment itu. Saya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.”
“Secara legal formal ada di Badan Kehormatan karena ini sudah menyangkut kode etik dan keanggotaan,” kata Ruslan di kantor DPRD Kota Batam, Jumat (03/09).
- BACA JUGA: Ini Pengakuan Caroline Terakait Hubungan Gelapnya dengan Anggota DPRD Batam
- BACA JUGA: Fakta-Fakta Menarik Asmara Perempuan Cantik Minta Dinikahi Anggota DPRD Batam
- BACA JUGA: Perempuan Berparas Cantik Ini Laporkan Anggota Dewan Fraksi NasDem ke BK DPRD Batam
Ruslan menegaskan, pihaknya belum bisa memanggil AT terkait kasus tersebut. Sebab, masih menunggu keputusan dari BK.
“Bukan tidak punya wewenang.
Kita jangan makan bidang orang, biar dia (BK) melakukan tugasnya. Setelah nanti dilaporkan ke kita baru nanti dirapatkan oleh pimpinan,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab