IndexU-TV

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Albertina Ho ke Dewas

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (Foto:Dok/Kumparan)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke dewan pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.

Ghufron terlibat konflik Albertina Ho yang merupakan anggota Dewas KPK. Ghufron melaporkan Albertina terkait dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang.

Dia menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum, dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karena tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” ujar Ghuron melalui keterangan resminya , Rabu 24 April 2024.

Ghufron mengatakan, permintaan informasi dan analisis transaksi keuangan itu menjebol rahasia perbankan. Oleh karenanya, sangat limitatif baik tujuan, prosedur dan pejabatnya.

Dia juga menambahkan, di KPK diatur hanya satu pintu melalui direktorat PJKAKI, sesuai Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

“Karena itu Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan langsung, harusnya melalui pimpinan,” katanya.

Terkait hal itu, Albertina pun buka suara merespons langkah Ghufron yang melaporkannya ke Dewas KPK.

Albertina memastikan permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik, karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.

“Masalah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan, dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” tutur Albertina.

Kolega Albertina, Syamsuddin Haris mengaku heran dengan langkah yang dilakukan Ghufron. Syamsudin menegaskan permintaan analisis keuangan kepada KPK merupakan keputusan kolektif kolegial.

Dewas KPK, terang Syamsuddin, telah meminta klarifikasi termasuk kronologi terhadap Albertina.

“Intinya, bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas. Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH,” terang Syamsuddin.

“Semoga saja bukan karena saat ini pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK, dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” tandasnya.

Exit mobile version