Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan di Kepri Diperpanjang

Pasar KUD
Pasar KUD Tanjungpinang. (Foto: Antara)

Tanjungpinang – Waktu operasional pusat perbelanjaan di Kepulauan Riau diperpanjang, yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.00 WIB.

Aturan perpanjangan waktu operasional pusat perbelanjaan tersebut, ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau.

Ada pun pemberlakuan perpanjangan waktu operasional pusat perbelanjaan tersebut dimulai hari, Jumat (24/12) hingga Ahad (02/1) tahun 2022.

“Mulai hari ini hingga 2 Januari 2022, waktu operasional pusat perbelanjaan diperpanjang. Tujuannya, untuk mencegah kerumunan warga di saat kebutuhannya meningkat menjelang Natal dan malam Tahun Baru 2022,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, Jumat (24/12).

Meski demikian, ia mengingatkan agar pengelola pusat perbelanjaan untuk membatasi jumlah pembeli sehingga tidak terjadi kerumunan.

Jumlah pembeli maksimal 75 persen, dari kapasitas pusat perbelanjaan.

“Wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Pelaksana Harian Sekda Kepri itu.

Baca juga: Inilah Varian SARS-CoV-2 Sepanjang 2021

Lamidi mengemukakan, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengatur kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan.

Untuk batas maksimum pembeli sebanyak 75 persen, dari kapasitas restoran atau rumah makan.

“Harus menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat,” ujarnya.

Lamidi juga minta pemerintah kabupaten/kota untuk mengidentifikasi dan mengawasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

“Wajib terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” ucapnya.

Satgas penanganan COVID-19 kabupaten dan kota, kata dia, harus memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

“Satgas harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *