IndexU-TV

Warga Keluhkan Cahaya Silau Videotron di Simpang Bundaran Menuju Bandara Batam

Penampakan vidiotron yang silaiukan mata pengendara di simpang bundaran bandara. (Foto: Alamudin)

Batam – Videotron kini menjadi salah satu alternatif untuk beriklan. Reklame elektronik ini lebih menarik dalam menampilkan berbagai visual produk dan pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

Namun selain sebagai reklame elektronik yang menampilkan visual produk, cahaya yang dipancarkan videotron juga bisa mengganggu pengguna jalan dan juga dapat membahayakan keselamatan dalam berkendara.

Salah satu videotron yang dianggap sangat menggangu pemandangan pengendara terutama pada malam hari yakni videotron yang terletak di simpang bundaran bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Simpang bundaran bandara ini menghubungkan antara arah Batam Center menuju Punggur dan Bandara Hang Nadim atau menjadi pertemuan Jalan Jendral Sudirman, Jalan Hang Tuah dan Jalan Sultan Hasanuddin.

Putra (27), salah seorang pengendara yang melintas di jalan tersebut dari arah Batam Center menuju arah Bandara Hang Nadim mengeluhkan cahaya videotron yang baru di pasang di simpang bundaran bandara itu sangat menyilaukan mata.

“Waduh terang sekali cahayanya itu. Bahaya. Takut gak kelihatan apalagi arah Batam Center ke bandara agak tanjakan takutnya ada rem mendadak tidak kelihatan,” ujarnya.

Menurut Putra, kilatan cahaya videotron/LED Billboard sudah kelewat wajar apalagi jarak antara videotron dan jalan tidak sampai 2 meter.

“Harapan kita pihak terkait seperti pemerintah kota agar menindaklanjuti keluhan kita agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tersebut,” harapnya

Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PTSP Kota Batam, Firmansyah terkait ketentuan pendirian videotron menyebutkan bahwa untuk ketentuan jarak videotron dan jalan raya yakni tidak menggangu lalu lintas di area pemasangan.

“Yang penting tidak menggangu lalulintas di sekitar tempat pemasangan reklame,” ujarnya.

Firmansyah menjelaskan lebih lanjut untuk perizinan titik lokasi pendirian reklame tidak berada di pihaknya melainkan pada BP Batam.

“Kita di PTSP ini hanya ijin mendirikan bangunan, sedangkan ijin penentuan lokasi berada di BP Batam dan untuk konten videotron berada di BP2RD kota,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Exit mobile version