Waspada Omicron! Pintu Masuk Internasional Lewat Batam Diperketat

Waspada Omicron! Pintu Masuk Internasional Lewat Batam Diperketat
KKP kelas I Batam Saat penanganan pemulangan WNI dari Wuhan, China pada 2020 Lalu. (Foto: Alamudin)

Batam – Pintu masuk internasional melalui Kota Batam, Kepulaua Riau, diperketat untuk mewaspadai masuknya varian baru COVID-19 Omicron.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchani, di Batam, Senin (29/11), mengatakan, untuk mencegah varian baru COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron, Satgas COVID-19 RI mengeluarkan aturan baru terkait pengawasan di Indonesia.

“Batam sebagai pintu masuk diperketat dengan aturan tertuang dalam Surat Edaran nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19,” kata Farchani saat dihubungi lewat telepon seluler.

Farchani menjelaskan, kedatangan di pintu masusk internasional seperti Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Batam para Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing(WNA) yang melakukan perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 7X24 Jam.

“WNI dengan riwayat perjalanan dari negara yang ditentukan itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air,” ujarnya.

Selain itu, kata Farchani, setiap WNI dan WNA sudah melakukan PCR di negara keberangkatan, setibanya di Indonesia melalui Kota Batam maka akan dites kembali.

“Para pelaku perjalanan internasional yang dikarantina tetap wajib sudah divaksin dan melakukan tes COVID-19 pada awal (entry test) dan akhir (exit test) masa karantina untuk memastikan mereka tidak membawa virus dari luar negeri,” ujarnya.

Farchani menegaskan pengawasan di pintu masuk seperti di bandara dan pelabuhan di Batam tetap diperketat.

“Kita awasi, WNI atau WNA yang tidak sesuai kriteria pada aturan ditolak,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Pintu Masuk Internasional Cegah Omicron

Sedangkan larangan masuk ke Indonesia, Farchani mengatakan, wewenangnya pada kantor Imigrasi. “Kita mengawasi di bidang kesehatan, administrasi dan lainnya di Imigrasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan pintu masuk internasional ke Indonesia untuk mencegah varian baru COVID-19 Omicron.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin (29/11).

Budi Karya mengatakan, SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 varian B.1.1.529 atau Omicron.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

Kemudian meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *