WN Arab Saudi Dilarang ke RI, Begini Nasib Jemaah Haji Indonesia

WN Arab Saudi Dilarang ke RI, Begini Nasib Jemaah Haji Indonesia
WN Arab Saudi Dilarang ke RI, Begini Nasib Jemaah Haji Indonesia. Foto: Antara

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi secara resmi melarang warganya bepergian ke belasan negara, termasuk Indonesia. Kebijakan pelarangan itu lantaran perkembangan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir yang dianggap masih rentan.

Pengumuman larangan tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) setempat pada Sabtu (21/5) lalu. Selain Indonesia, setidaknya ada 15 negara lain yang masuk dalam daftar larangan travel tersebut.

Daftar negara yang masuk daftar hitam Arab Saudi antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik, Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia dan Venezuela.

Baca juga: Kasus COVID-19 Turun, Arab Saudi Malah Larang Warganya ke Indonesia

Larangan itu disampaikan jelang musim haji 2022. Lantas, apakah keputusan ini akan berpengaruh terhadap jamaah haji asal Indonesia saat ini?

Hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi hanya memberlakukan larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya. Tidak ada keterangan lebih lanjut apakah keputusan ini akan berdampak pada keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini.

Namun, Saudi sendiri telah mengeluarkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para jamaah. Misalnya, mengenai batasan usia calon jemaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.

Selain itu, para jamaah haji juga wajib untuk mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis kedua yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka juga wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KKHI Sudah Benahi Fasilitas Kesehatan untuk Melayani Jamaah Haji Indonesia

Pada tahun ini, total jamaah haji yang akan diberangkatkan mencapai 100.051 orang, yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus, sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama 405/2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 yang diteken pada tanggal 22 April lalu.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sendiri telah membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443 H/2022 M. Tahap ini dibuka dari 9 dan ditutup pada 20 Mei lalu.

Berdasarkan catatan otoritas agama, total ada 89.715 jemaah yang melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan . Artinya sudah ada 97,26 persen kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246 orang.