Yuk, Mengenal Ivermectin yang Disebut Dapat Izin BPOM untuk Covid

Foto : ilustrasi

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Ivermectin telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat Covid-19, serta sedang dalam tahap produksi dengan kapasitas mencapai 4 juta per bulan.

Erick mengklaim Ivermectin merupakan obat terapi Covid-19 yang bisa menurunkan dan mengantisipasi penularan. Khasiat obat tersebut, kata dia, juga telah diulas dalam sejumlah jurnal kesehatan.

“Kami sedang melakukan uji stabilitas, karena itu obat Ivermectin kita sudah mulai produksi,” tuturnya.

Menurut laporan Studi Institut Kesehatan Nasional (NIH) AS, Ivermectin adalah obat antiparasit yang disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) yang digunakan untuk mengobati beberapa penyakit tropis yang terabaikan, termasuk onchocerciasis, helminthiase, dan scabies.

Baca juga : Mana Vaksin Covid-19 Terbaik? Ini Kata Ahli

Menukil laman Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin merupakan obat untuk mengobati infeksi cacing parasit.

Penggunaannya pun sangat spesifik untuk beberapa cacing parasit tertentu, dengan dosis yang dianjurkan dokter.

Obat Ivermectin belum mendapatkan persetujuan untuk digunakan mengobati atau mencegah Covid-19. Ivermectin, tegas FDA, tidak bersifat anti-virus atau melawan virus yang masuk ke dalam tubuh.

“Tablet Ivermectin disetujui pada dosis yang sangat spesifik untuk beberapa cacing parasit, dan ada dalam bentuk topikal untuk pengobatan kutu dan kondisi kulit tertentu,” tulis FDA.