Yuk, Mengenal Ivermectin yang Disebut Dapat Izin BPOM untuk Covid

Foto : ilustrasi

Saat ini, Ivermectin telah terdaftar di Indonesia sebagai obat bagi yang terindikasi infeksi kecacingan. Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian setahun sekali.

Ivermectin sendiri merupakan obat keras yang biasa digunakan untuk menangani penyakit yang disebabkan parasit. Obat ini bisa menimbulkan efek samping yang beragam. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk berhati-hati.

“Ivermectin itu obat cacing. Penggunaannya harus sesuai anjuran dokter karena efek samping mual, muntah, diare, alergi, sampai kejang, koma, dan kematian,” ujar dokter spesialis paru, Erlang Samoedro, Selasa (22/6).

Tak hanya itu, Erlang juga sempat mengatakan bahwa studi pada hewan percobaan juga memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin.

Sementara interaksi obat, seperti dengan obat TBC rifampisin, ditemukan dapat menurunkan kadar keampuhan ivermectin.

Erlang kemudian mengatakan bahwa Ivermectin belum terbukti efektif menyembuhkan pasien Covid-19.

Ia mengatakan memang ada beberapa pihak yang mengklaim bahwa obat Ivermectin bisa mencegah Covid-19, tapi belum ada cukup bukti ilmiah dari efektivitas obat tersebut.

“Belum terbukti efektif. Memang ada beberapa literatur yang menyatakan bisa untuk pencegahan dan kasus ringan. Tapi buktinya belum kuat dan perlu penelitian lanjutan,” ujar Erlang .

Dia juga menegaskan, penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19 –baik sebagai pengobatan maupun tindakan pencegahan– juga belum direkomendasikan oleh Food and Drug Administration (FDA) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

“Sampai sekarang FDA dan CDC belum merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19,” kata Erlang.