IndexU-TV

133 Sertifikat Rumah Warga Terdampak Rempang Eco-City Diterbitkan

Rumah Warga Terdampak Rempang Eco-City
Salah satu hunian bagi warga Rempang terdampak PSN di Tanjong Banon. (Foto: Dok/Humas BP Batam)

BATAM – Sebanyak 133 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah warga terdampak proyek Rempang Eco-City di Tanjung Banon, Kota Batam, Kepulauan Riau, telah diterbitkan.

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyampaikan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kabar positif bagi warga yang mendukung rencana investasi di kawasan tersebut.

“Alhamdulillah Kantor Pertanahan Batam sudah mengeluarkan sertifikat untuk 133 bidang tanah. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan proses yang masih berjalan,” ujar Sazani, Rabu kemarin 10 September 2024.

Ia menyatakan, penerbitan SHM ini merupakan wujud nyata komitmen BP Batam dan pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga yang terdampak oleh proyek pengembangan Rempang Eco-City.

“Ini juga menjadi jawaban bagi yang meragukan komitmen BP Batam. Mari kita dukung agar seluruh tahapannya bisa berjalan lancar dan maksimal,” tambah Sazani.

Baca juga: BP Batam akan Relokasi Warga Rempang ke Hunian Baru 25 September

Ia melanjutkan, saat ini, pembangunan rumah baru di Tanjung Banon juga terus dipercepat. Dari 100 rumah yang ditargetkan, beberapa sudah hampir selesai.

“Pada 25 September nanti, kami akan mulai memindahkan tiga keluarga ke rumah yang telah rampung. Proses ini dilakukan secara bertahap,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version