18 Kontainer Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan ke Batam, Legislator Kepri Minta APH Bertindak

Rokok Ilegal
Ilustrasi, rokok ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang. (Foto:Muhammad Bunga Ashab)

BATAM – Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kabar dugaan penyelundupan 18 kontainer rokok ilegal ke Indonesia lewat perairan Batam. Kabar itu harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).

Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta aparat penegak hukum untuk menyelidikinya. “Ini berbahaya. APH harus segera tindaklanjuti, kalau terbukti harus ditindak tegas,” kata Wahyudin kepada ulasan.co, Selasa (18/10).

Anggota DPRD Kepri Daerah Pemilihan Batam itu menilai informasi kegiatan ilegal jaringan lintas negara di perairan Kepri, khususnya Batam harus dicek kebenarannya. “Jika kabar itu benar adanya, keberadaan rokok ilegal itu akan merugikan negara,” katanya.

Menurut dia, rokok yang masuk tidak akan memberikan penghasilan untuk negara karena tak terkena pajak. Rokok ilegal itu akan merugikan usaha rokok lokal yang ada.

“Kok ada sampai segitu banyaknya. Jangan sampai ada ’86’. Perlu tindakan tegas,” ujarnya.

Ia berharap, informasi itu segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait karena berpotensi merugikan negara. “Harus ada patroli juga. Tidak bisa dikasih ampun ini,” tegasnya.

Sementara itu, Bea dan Cukai Batam belum mengetahui terkait kabar kapal kargo diduga bermuatan 18 kontainer rokok ilegal dari Vietnam menuju Indonesia dan Singapura.

“Belum ada informasi. Makasih infonya, perlu kita dalami,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Ricky Hanafi, Selasa (18/10).

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Bea Cukai terkait mengenai informasi tersebut. “Akan kita coba cek kembali dan akan kita telusuri,” katanya.

Baca juga: Beredar Kabar 18 Kontainer Berisi Rokok Ilegal Diselundupkan ke Indonesia

Sebelumnya, beredar kabar 18 kontainer berisi rokok ilegal dibawa kapal kargo akan diselundupkan ke Indonesia.

Dilansir dari ariranews.com, aksi penyelundupan rokok lintas negara yang melibatkan jaringan internasional mencuat ke permukaan. Pasalnya, satu unit kapal kargo tujuan Indonesia dan Singapura diduga bermuatan rokok ilegal.

Adapun jenis rokok yang dimuat Kapal P 55 yakni puluhan macam merk rokok di antaranya, Luffman, Touro, Compack dan King. Untuk merk Luffman diedarkan di wilayah Indonesia, sementara merk Touro, Compack dan King diedarkan di Negara Malaysia dan Singapura.

Kapal tersebut mengarah kepada kapal kargo bernomor P-55. Kapal ini diduga bergerak dari Vietnam dengan tujuan beberapa negara, antara lain: Indonesia dan Singapura.

Informasinya, kapal ini diduga masih lego jangkar di sekitar perairan Indonesia atau di sekitar perairan Pulau Nipah, Selat Singapura. Kapal kargo ini disebut membawa 18 kontainer rokok dari Vietnam. Rokok tersebut akan diedarkan di sejumlah negara, seperti di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. (*)