3 DCS Anggota DPRD Batam Terindikasi Mantan Narapidana

Ketua KPU Batam
Ketua KPU Batam, Mawardi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Tiga nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terindikasi sebagai mantan narapidana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi mengungkapkan, DCS itu merupakan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam beberapa waktu lalu.

Kemudian, KPU menjawab surat tersebut dan membenarkan adanya dua nama yang terindikasi mantan narapidana dan menyusul satu nama lagi.

“Kita sampaikan ada dua. Kemudian menyusul lagi satu. Jadi bertahap. Kita sampaikan lagi,” katanya, Senin (04/08).

Ia menjelaskan, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait beberapa yang yang terindikasi tersebut.

Setelah pendalaman, KPU akan melakukan pleno untuk menentukan nasib DCS tersebut.

“Tentu kita lihat dari syarat-syarat ketika menjadi bakal calon legislatif di pemilu nanti. Setelah itu kami akan lakukan pleno apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” ungkap Mawardi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho juga membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, Bawaslu juga sedang melakukan pembuktian perihal indikasi tersebut.

“Sedang kita lakukan penelusuran untuk pembuktian apakah yang bersangkutan sama dengan data yang di DCS dengan di pengadilan, rutan, dan kepolisian,” katanya.

Baca juga: PPLN Johor Bahru Sambangi KPU Batam, Antisipasi Pemilih Nyoblos 2 Kali

Selain itu, pihaknya juga sembari mengumpulkan alat bukti untuk itu. Kendati demikian, Antonius tak merinci nama dan partai DCS yang terindikasi tersebut. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News