30 Anggota Satgassus P3TPU Dilantik Jaksa Agung RI

Jaksa Agung RI Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejagung RI)
Jaksa Agung RI Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejagung RI)

Jakarta – Jaksa Agung RI  Burhanuddin melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Rabu (02/06).

Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) beserta jajarannya telah berkerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas.

“Satgassus P3TPU dibentuk guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara pidum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks,” kata Jaksa Agung secara virtual.

Selain itu, Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.

Jaksa Agung berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.

“Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU,” ujarnya.

Baca Juga : Wow, Kerugian Negara Korupsi PT ASABRI Capai Rp22,78 Triliun

Burhanuddin inginkan para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini. Dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran COVID-19.

“Tentunya kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya,” ujarnya.

Dirinya menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

“Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara!  Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel,” terang Burhanuddin.

Selain itu, masih kata Jaksa Agung, jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. “Saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” tutup Jaksa Agung RI.

Sebelumnya, JAM Pidum  menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan dua orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus, dan empat tidak hadir karena berhalangan. (*)

Pewarta : Muhammad Bunga Ashab

Redaktur : M Rakhmat