BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat, sebanyak 33.067 warga Kota Batam hingga saat ini sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Sudah lebih dari 30 ribu warga Batam memiliki IKD. Sementara sebanyak 903.104 orang lagi, masih dalam proses rekam dan sekitar 1.400 orang belum melakukan aktivasi,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto, Sabtu 10 Agustu 2024.
Heryanto menjelaskan, syarat untuk memiliki KTP digital yakni khusus bagi warga yang telah terekam, dan terdaftar di Kartu Keluarga (KK) serta sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Masyarakat yang ingin memiliki KTP digital cukup menginstal aplikasi IKD yang tersedia di App Store dan Play Store di handphone. Lalu mengisi data diri (NIK, e-mail dan nomor HP), klik verifikasi data dan lakukan verifikasi wajah.
“Setelah pendaftaran di handphone selesai, pemohon dapat mendatangi Kantor Camat, Mal Pelayanan Publik (MPP) ataupun Kantor Disdukcapil untuk melakukan aktivasi KTP digital,” kata Heryanto.
Ia menambahkan, Disdukcapil terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat Batam terkait kemudahan KTP digital.
“KTP digital menawarkan manfaat yang sama dengan e-KTP, namun dengan tampilan yang berbeda dan dapat diakses melalui ponsel. Sehingga keamanan data lebih tinggi dan proses verifikasi lebih cepat dan mudah,” sambung Heryanto.
“Adanya KTP digital ini membantu mengatasi kekurangan blangko serta memudahkan masyarakat yang melakukan perubahan data. Semua identitas kependudukan nantinya akan beralih ke digital ini,” ungkapnya.