36 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan BLK Lhokseumawe

36 Imigran Rohingya Kabur dari Penampungan BLK Lhokseumawe
Petugas keamanan melakukan absensi pascakaburnya imigran Rohingya di tempat penampungan Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Meunasah Mee Kandang, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Rahmad

Banda Aceh – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Rohingya Lhokseumawe menyatakan 36 dari 105 pengungsi yang ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe sejak 31 Desember 2021 kabur atau melarikan diri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Lhokseumawe, Marzuki mengatakan, semua imigran Rohingya yang kabur dari penampungan sementara tersebut perempuan.

“Mereka melarikan diri dengan merusak pagar di belakang kamp penampungan dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga,” kata Marzuki, Kamis (03/02).

Baca juga: TNI AL Berhasil Evakuasi 120 Pengungsi Rohingya ke Aceh

Marzuki mengatakan, imigran Rohingya yang kabur itu terjadi beberapa kali. Pertama pada 18 Januari 2022, delapan imigran Rohingya berhasil melarikan diri.

“Sehari kemudian, enam pengungsi lainnya mencoba kabur, namun dapat digagalkan oleh petugas jaga,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 30 Januari 2022, kata Marzuki, empat imigran berhasil kabur. Selang sehari kemudian disusul sembilan imigran Rohingya lainnya meninggalkan kamp penampungan tersebut.

“Lalu, pada 1 Februari lalu ada delapan imigran yang kabur. Berikutnya pada 2 Februari imigran yang kabur. Kini, imigran yang tersisa tinggal 69 orang lagi,” kata Marzuki.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, TNI AL Tarik Kapal Pengungsi Rohingya ke Lhokseumawe

Untuk mengantisipasi terulang imigran Rohingya kabur, kata Marzuki, pihaknya sudah memasang empat kamera pemantau atau CCTV di beberapa titik kamp penampungan tersebut.

“Dengan adanya kamera pemantau tersebut memudahkan penjaga mengawasi puluhan imigran Rohingya itu, sehingga jika ada yang berusaha melarikan diri dapat dicegah,” kata Marzuki.

Marzuki mengatakan Pemerintah Kota Lhokseumawe mendesak lembaga PBB UNHCR untuk segera memindahkan imigran gelap tersebut ke lokasi penampungan permanen di Sumatera Utara.

“Setiap hari ada yang kabur dari kamp penampungan ini. Sebaiknya para imigran tersebut segera dipindahkan guna mengantisipasi adanya tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga negara Indonesia,” pungkasnya.