TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan 1.057 gram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sri Bayintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 09 Maret 2024 lalu.
Penumpang berinisial F yang membawa barang terlarang jenis sabu dengan cara mengikat barang tersebut di bagian perut (body tapping) hendak menuju ke Jakarta menggunakan kapal KM Bukit Raya.
“Dari pemantauan, pelaku sedikit gelagapan. Lalu dari tim P2 Bea Cukai memeriksa penumpang dan ditemukan tiga bungkus sabu menggunakan lakban bening,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana saat konfrensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis 14 Maret 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida menyebut, pelaku F ini merupakan kurir yang dipekerjakan untuk mengantarkan barang dari Batam ke Jakarta melalui Bintan.
Baca juga: Penumpang KM Bukit Raya Kena Ciduk Bawa Sabu 1 Kg di Pelabuhan Kijang
Selain itu, selain F ada pelaku lainnya berinisial N yang mengantarkan barang tersebut ke pelaku di Batam serta dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) lain yang juga berinisial F.
“Pelaku ini merupakan warga Aceh yang menjadi kurir. Pelaku juga dijanjikan akan mendapat Rp30 juta setelah selesai mengantar barang tersebut,” ujarnya.
Dari tindakan pelaku yang membawa sabu seberat 1 kg tersebut terancam hukuman seumur hidup. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News