BINTAN – Penumpang KM Bukit Raya berinisial F kena ciduk petugas Bea Cukai karena diduga membawa narkotika kurang lebih satu kilogram (kg).
Penumpang kapal itu berasal dari Batam hendak masuk ke Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 9 Maret 2024 malam.
Informasi yang dihimpun ulasan.co, Ahad 10 Maret 2024, petugas Bea Cukai bersama Polisi memeriksa penumpang yang hendak masuk ke dalam pelabuhan dam menuju ke kapal.
Dari hasil pemeriksaan manual, petugas Bea Cukai menemukan penumpang membawa narkotika yang disimpan di area pinggang.
Pelaku ingin membawa barang haram tersebut dari Batam ke Jakarta menggunakan kapal Pelni.
Atas penangkapan itu, petugas Bea Cukai kemudian menyerahkan pelaku ke Satresnarkoba Polres Bintan.
Baca juga: Kedapatan Bawa Narkoba, 2 Penumpang KM Bukit Raya Dibekuk Polisi
Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida membenarkan pihak Bea Cukai melimpahkan pelaku pembawa narkotika yang hendak berangkat menuju Jakarta menggunakan KM Bukit Raya tersebut.
“Sudah kita terima pelimpahan pelaku dari Bea Cukai. Sekarang kita sedang dalami jaringannya,” singkat Iptu Syofian. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News