JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang pembacaan tuntutan tersebut, SYL membela diri, saat dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU KPK. SYL mengatakan, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan posisi dan jasanya sebagai menteri saat itu.
Hal tersebut disampaikan SYL setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.
“Saya melihat, tuntutan itu tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL mengutip tvonenews.
Dia menyebutkan, posisinya selaku Menteri Pertanian dalam waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).
Demi membela dirinya, SYL pun juga menyinggung mandat Presiden Jokowi saat itu untuk melakukan langkah luar biasa tersebut.
“Menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” ungkap SYL.
Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.