Hukum  

Malaysia Tangkap 309 Imigran Ilegal Termasuk 193 WNI

Foto : Istimewa

Kuala Lumpur – Otoritas imigrasi Malaysia menangkap 309 imigran tanpa dokumen resmi dalam sebuah operasi terbaru pada Senin (21/6) dini hari waktu setempat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan imigran ilegal asal Indonesia yang tinggal tanpa izin di Malaysia.

Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir The Star, Senin (21/6), penangkapan itu dilakukan saat otoritas imigrasi memeriksa 715 orang dalam operasi terintegrasi yang dilakukan di area permukiman dekat lokasi konstruksi bangunan di Dengkil, Malaysia.

Sekitar 309 imigran ilegal yang ditangkap itu terdiri atas 280 laki-laki dan 29 perempuan, yang berusia 20-50 tahun dengan asal kewarganegaraan berbeda-beda.

Disebutkan bahwa 193 orang berasal dari Indonesia, 102 orang dari Bangladesh, empat orang dari Vietnam, dua orang dari India dan delapan orang dari Myanmar.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, menyatakan pihaknya menerima laporan dari anggota masyarakat soal keberadaan orang-orang di area permukiman yang diyakini melanggar standar operasional prosedur (SOP) untuk perintah pembatasan pergerakan (MCO) yang tengah berlaku selama pandemi virus Corona (COVID-19) di Malaysia.

Sebagai hasilnya, sebut Khairul, pihak imigrasi melakukan penggerebekan di area permukiman tersebut dan mendapat orang-orang yang tinggal di sana tidak mematuhi aturan MCO.

“Saya datang dengan tim operasional dan mendapati bahwa permukiman mereka sangat padat, kotor dan tidak memiliki sistem drainase yang layak, selain memiliki tempat untuk berkumpul dan makan dalam jumlah besar,” tutur Khairul kepada wartawan setempat.

“Mereka juga mengakui bahwa mereka tinggal dalam kelompok di satu ruangan, yakni sekitar empat hingga tujuh orang,” imbuhnya.

Khairul menyatakan situasi ini menunjukkan bahwa mereka bebas melakukan apapun di lokasi konstruksi tanpa mematuhi aturan MCO.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi tujuan utama dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang mengarahkan Departemen Imigrasi untuk membantu mengurangi kasus-kasus positif Corona di tempat kerja yang mempekerjakan para imigran.

Dijelaskan juga oleh Khairul bahwa wanita-wanita asal Indonesia menyelinap masuk ke Malaysia, dengan menyuruh suami-suami mereka masuk ke Malaysia terlebih dulu untuk bekerja dan kemudian wanita-wanita ini akan mengikuti pasangan mereka menggunakan izin kunjungan sosial.

“Wanita-wanita Indonesia masuk ke Malaysia menggunakan izin kunjungan sosial dan tetap tinggal di negara ini melebih waktu yang ditentukan. Selain itu, mereka akan tinggal bersama suami-suami mereka yang bekerja secara ilegal di negara ini,” sebutnya.

“Semua imigran tanpa dokumen ini akan menjalani tes pemeriksaan COVID-19 pada Senin (21/6) waktu setempat, yang akan dilakukan oleh kantor kesehatan distrik Putrajaya dan Seremban,” ucap Khairul.

Setelah menjalani tes Corona, Khairul menyatakan para imigran ilegal itu akan ditempatkan di Depot Imigrasi Semenyih untuk ditahan dan diselidiki sesuai pasal 6 ayat (1)(c) Undang-undang Imigrasi tahun 1959/63 dan pasal 15 ayat (1)(c) undang-undang yang sama, sebelum nantinya dideportasi ke negara masing-masing. *

Pewarta : detik.com
Editor : MD Yasir