Anambas – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menahan satu tersangka berinisial I (35) kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp180 juta. Tersangka merupakan mantan oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya.
Penahanan tersangka bertepatan pada Hari Bakti Adhyaksa ke 61 Tahun, Kamis (22/07).
Kepala Cabjari (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap membenarkan penahanan tersangka. Ia menjelaskan, tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan lanjutan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi Jalan Gang Kuburan pada Desa Tarempa Barat Daya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 179.000.000.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan satu orang tersangka,” kata Roy.
“Dalam penyidikannya saksi yang telah diperiksa sampai saat ini berjumlah 11 orang,” jelasnya lagi.
Lanjut, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: print – 108/L.10.13.8/Fd.1/7/2021 tanggal 22 Juli 2021 dan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa nomor: print – 01/L.10.13.8/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.
“Akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp180.000.000,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jlsebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab