Jakarta – Terpidana Arif Firdaus (47), mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Sumatera Selatan berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (08/02).
Terpidana Arif Firdaus diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonar Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (09/02).
Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2017.
Leonard menuturkan, penangkapan terpidana berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, bahwa Arif Firdaus merupakan terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424 dan akibat perbuatannya, Terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
“Terpidana kabur saat dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Ringkus Buronan Tersangka Korupsi KUR BRI Cijantung
Selanjutnya, kata Leornar, terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, ia menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)