Tim Tabur Kejagung Ringkus Buronan Tersangka Korupsi KUR BRI Cijantung

Tim Tabur Kejagung Ringkus Buronan Tersangka Korupsi KUR BRI Cijantung
Tersangka RJT saat diamankan Tim Tabur Kejagung (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus RJT (37), buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kasus tindak pidana korupsi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Cijantung Tahun 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka RJT diamankan di Perumahan Vila Dago Tol, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (03/02). Ia menuturkan, ketika dipanggil sebagai tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, selanjutnya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka, dan selanjutnya tersangka segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (04/02).

Kasusnya sendiri dapat dijelaskan secara singkat, Bank BRI unit Cijantung pada tahun 2019 memiliki program kerja Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafond kredit secara total eksposur sampai dengan Rp. 25 juta yang di dalamnya dana bersumber dari APBN. Melalui Mantri pemrakarsa tersangka RJT, Bank BRI Cijantung telah menyalurkan KUR kepada 53 (lima puluh tiga) Debitur secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT kurun waktu Januari-Desember 2019.

Proses penyaluran KUR Mikro dengan cara mencari calon debitur yang dibantu oleh beberapa calo untuk mencari pinjaman identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberi sejumlah uang kepada calo sebagai jasa calon debitur. Setelah mendapatkan identitas calon debitur.

“Tersangka RJT mengajukan pinjaman KUR dengan mengunggah data KTP, KK dan surat keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil, di mana surat keterangan Izin UMK yang diunggah tidak pernah dikeluarkan dari RT/RW tetapi telah disiapkan oleh tersangka RJT,” katanya.

Baca juga: Kejari Bintan Ringkus Buronan Korupsi Kejari Lingga di Tanjungpinang

Setelah melakukan akad pengakuan hutang dan mendapatkan buku tabungan BRI an. Debitur dan kartu ATM yang sudah masuk saldo kredit sebesar Rp25 juta, lalu calon debitur setelah melakukan akad menyerahkan buku tabungan dan ATM ke tersangka atau kepada masing-masing calo.

“Masing-masing calo dan debitur mendapatkan komisi bervariasi dari Rp. 500.000-Rp. 1.000.000,” ujarnya.

Penyaluran KUR Mikro BRI unit Cijantung sebanyak 53 debitur telah disalurkan total kredit Rp. 1.178.479.083 dan berdasarkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dinyatakan macet.

“Akibat perbuatan Tersangka RJT, mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank BRI (Persero) unit Cijantung sebesar Rp. 1.178.479.083,” katanya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)