Penulis: M. Hadyan
Auditor di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Hari ini, Senin (21-03-2022) seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada BPK untuk diaudit oleh BPK. Penyerahan secara serentak ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Jalan Raja Isa, Batam Center.
Masmudi, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajarannya atas kerja keras, komitmen dan kerjasama yang baik, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dapat diselesaikan dan diserahkan kepada BPK sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan, bahkan lebih cepat dari tenggat waktu seharusnya, yaitu 31 Maret 2022. Selanjutnya atas LKPD yang telah disampaikan tersebut, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan.
Audit BPK
Audit yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh Pemda selama periode satu tahun anggaran adalah suatu mandatori atau amanat undang-undang, antara lain UUD 1945 pada pasal 23 ayat (5) yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Baca juga: Membangun Jaringan Kerja Sama Desa
Kewajiban melakukan pemeriksaan atau audit tersebut selanjutnya dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo Pasal 6 ayat (3) UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Ada tiga jenis audit atau pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan suatu pernyataan atau biasa disebut opini BPK, tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah.
Pemeriksaan keuangan bertujuan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh objek pemeriksaan (kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah), dan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir.
Atas dasar hal tersebut diatas, Pemda memiliki kewajiban menyusun dan menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK, dan BPK wajib melakukan audit atas laporan keuangan yang telah disusun oleh pemda, untuk kemudian menerbitkan suatu opini atas laporan keuangan tersebut.
Baca juga: PP 54 Tahun 2017 dan Implikasinya terhadap Perbaikan BUMD
Selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai tiga aspek, yaitu aspek ekonomi dan efisiensi, serta aspek efektivitas atas pengelolaan keuangan negara.
Pasal 23E UUD 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa, untuk selanjutnya BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk perbaikan dan meningkatkan kinerja entitas yang diperiksa.
Kaitannya dengan laporan keuangan, saat ini BPK mulai menerapkan Long Form Audit Report (LFAR), yaitu pemeriksaan laporan keuangan ditambah dengan pemeriksaan kinerja dengan tujuan untuk memberikan nilai tambah pemeriksaan, terutama ke pemerintah daerah. Pemeriksaan LFAR ini dilakukan khusus pada Pemerintah Provinsi, dengan tema yang berbeda untuk tiap tahunnya. Tema pemeriksaan kinerja LFAR pada tahun ini adalah penanggulangan kemiskinan.
Pemeriksaan berikutnya yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atau yang biasa disebut dengan PDTT, adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk menilai apakah hal-hal pokok yang diperiksa telah sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau adanya unsur pidana.
Berbeda dengan pemeriksaan keuangan yang merupakan mandatori Undang-Undang, pemeriksaan kinerja dan PDTT atas suatu tema tertentu tidak dilakukan secara rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.