Berlomba Meraih Opini BPK

Berlomba Meraih Opini BPK
M. Hadyan (Auditor di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau)

Opini BPK

Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:

1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK terkait Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, yaitu:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Opini WTP atau unqualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini WTP adalah opini tertinggi yang diberikan BPK atas laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh Pemerintah. Opini ini diberikan jika sistem pengendalian internal telah memadai dan tidak ada salah saji secara material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Opini WDP atau qualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini WDP diberikan jika sistem pengendalian internal telah memadai, laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan SAP, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan.
Laporan keuangan dengan opini WDP masih dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan masalah-masalah yang diungkapkan dan menjadi pengecualian dalam pemberian opini tersebut.

Opini Tidak Wajar (TW)

Opini Tidak Wajar atau adversed opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini tidak wajar diberikan jika sistem pengendalian internal yang dibangun oleh entitas tidak memadai dan terdapat salah saji yang material. Secara keseluruhan laporan keuangan yang disusun oleh entitas tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP)

Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau TMP, menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang disjaikan oleh entitas.

Opini TMP tersebut diberikan apabila terdapat pembatasan atas lingkup audit, sehingga lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup bagi auditor untuk membuat suatu opini.