TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau memvonis terdakwa Novirianti Saputri selama pidana 7 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Riska Widiana menilai terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan berat 148,58 gram. Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Riska Widiana, Senin (18/04).
Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam perkara itu yakni dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 148,58 gram, seperangkat alat hisap (bong), serta 1 unit Handphone Merk Oppo warna gold akan dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar putusan itu terdakwa yang didampingi Anur Syarifuddin selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Baca juga: Pengedar Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang