Pengedar Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Pengedar Sabu di Tanjungpinang Dituntut 9 Tahun Penjara
Sidang terdakwa Novirianti Saputri di PN Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Novirianti Saputri, pengedar narkotika jenis sabu dengan berat total 148,58 Gram dituntut sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati menilai terdakwa terbukti menjadi pengedar barang narkotika sebagaimana dakwaan dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 3 bulan,” kata Desta saat membacacakan tuntutannya di dalam sidang pada Rabu (06/04).

Mendengar tuntutan itu, terdakwa meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya karena ia adalah tulang punggung keluarga.

Sidang Novirianti nantinya akan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda putusan.

“Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Rabu minggu depan,” ucap Hakim Ketua Riska Widiana.

Sebelumnya, Novirianti ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Selasa (28/09) lalu. Saat itu, Satresnarkoba mendatangi rumah terdakwa yang berada di Gang Kulim Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Di kediaman terdakwa, kepolisian menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat masingmasing 99,28 gram dan 49,30 gram.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Batam. Akan tetapi, belum sempat dibawa, narkotika jenis sabu itu tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. (*)