Masyarakat Bintan Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Agustus

Ilustrasi bendera pernak-pernik HUT Kemerdekaan RI. (Foto:Muhamad Nurman/Ulasan.co)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mengajak masyarakat hingga pihak swasta diimbau mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh mulai 1 sampai 31 Agustus mendatang.

Hal ini dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penjabat Sekretaris Daerah Bintan, Rony Kartika mengajak masyarakat untuk menyemarakkan HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia mengimbau masyarakat, untuk memasang atribut kemerdekaan sejak saat ini, Senin (1/8).

“Tak hanya bendera merah putih saja, siapa pun boleh memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho dan lainnya bertemakan HUT RI ke-77 tahun,” kata Rony Kartika di Bintan, Senin (01/08).

Baca juga: Pedagang Pernak-Pernik Kemerdekaan Bermunculan di Batam

Saat ini lanjutnya, Pemkab Bintan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/62/019/VII/2022 tertanggal 17 Juli 2022 menyampaikan kepada semua lapisan untuk turut memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan.

Sebab, Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Surat Nomor B/620/M./S/TU.00.04/07/2022 telah mengeluarkan panduan tema, logo dan partisipasi masyarakat di HUT ke-77 ini. HUT RI ke-77 mengusung tema ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’.

“Kita tunjukkan bahwa kita siap bangkit dari kondisi lalu, demi Indonesia maju. Bintan salah satu daerah berbatasan, juga siap menjaga kedaulatan NKRI, dan siap menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI,” sebut dia.

Baca juga: Pedagang Pernak-pernik HUT Kemerdekaan RI Mulai Menjamur di Natuna