Polres Bintan Ringkus Dua Kurir Narkoba

Polres Bintan Ringkus Dua Kurir Narkoba
Dua pelaku saat diamankan di Polres Bintan (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTANPolres Bintan meringkus dua pelaku kurir narkotika jenis sabu berinisial ABS dan AI. Kedua pelaku nekat jadi kurir karena tergiur upah puluhan juta.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, dua orang tersangka membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan transportasi laut, yaitu KM Umsini melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan, Kamis (14/07).

Ia menuturkan, sesampainya di pelabuhan, barang bawaan tersangka terdeteksi X-ray. Kemudian petugas menemukan empat paket kapsul berwarna hitam di dalam tas milik dua tersangka.

“Masing-masing tersangka ditemukan dua paket kapsul hitam berada di dalam tas ranselnya,” kata dia.

Sebelum ditangkap petugas, kedua tersangka berencana ingin ke Lombok menggunakan pesawat. Namun, barang haram tersebut tidak bisa masuk ke dalam dubur, sehingga memilih berangkat menuju ke Lombok menggunakan transportasi laut (KM Umsini).

“Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp20 juta, jika barang itu sampai ke Lombok,” katanya.

Baca juga: Polres Bintan Belum Berhasil Ungkap Perampokan Kampus STAIN SAR

Atas perbuatannya, dua tersangka diduga melanggarPasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)