Satpol PP Batam Lakukan Pendataan Bangunan Liar di Simpang Barelang

Kepala Satpol PP Kota Batam, Reza Khadafi,
Kepala Satpol PP Kota Batam, Reza Khadafi. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Kepulauan Riau, tengah melakukan pendataan bangunan liar di sepanjang jalan simpang Barelang.

“Kita dalam tahap proses pendataan. Sabtu Insyaallah selesai didata. Setelah itu baru kita berikan SP [surat peringatan],” kata Kepala Satpol PP Kota Batam, Reza Khadafi, Senin (19/09).

Reza mengatakan, total yang terdampak dari penertiban ini nantinya mencapai 393 rumah, kolam, kios, hingga kos-kosan. “Banyak bangunan di situ. Dulu ada persepsi di sana masuk kampung tua, jadi ada masyarakat yang membangun di sana,” kata dia.

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, bangunan tersebut berada di luar kampung tua dan masuk pemetaan lokasi right of way jalan. “Yang terkena di luar kampug tua,” kata Reza.

Baca juga: Satpol PP Batam Akan Hadirkan Aplikasi TOPI Prabinmas

Reza menambahkan, dalam penataan ini, pihaknya melalukan pendekatan persuasif dan lebih mencari solusi agar tidak ada masalah lain ke depannya. “Wali Kota minta kita memberikan solusi terbaik. Kita petugas di lapangan siap mengikuti arahan,” tutupnya. (*)