Jaksa Tuntut TKA China 10 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Pengadilang Negeri Tanjungpinang
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Wang Jungfeng di Pengadilang Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Wang Jungfeng, tenaga kerja asing (TKA) asal China dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (06/12).

TKA China itu dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bintan atas kematian rekan kerjanya Zhang Xiao pada Minggu, 22 Mei 2022 Sekira Pukul 22.00 WIB. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di mes karyawan PT. Shandong, Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kecamatan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Jaksa penuntut umum Priandi Firdaus menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa 10 tahun kurungan penjara dan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Priandi saat membacakan dakwaan lewat virtual.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Wang Jungfeng didampingi penasihat hukumnya James Sirait mengajukan pembelaan.

Kemudian Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Justiar Ronal Risbarita Simarangkir menunda sidang hingga Selasa (13/12) pekan.

Baca juga: Bunuh Anak Majikan di KEK Galang Batang, Polres Bintan Tahan TKA China

Sebagaimana diketahui, terdakwa dan korban merupakan TKA asal China yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus PT Bintan Alumina Indonesia.

Terdakwa dan korban terlibat perkelahian menggunakan pisau. Akibat perbuatan terdakwa Wang Jungfeng, korban Zhang Xiao mengalami luka pada bagian perut sehingga mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia. (*)