Mantan Plt Kadisperkim Bintan Divonis 8 Tahun Penjara Perkara Korupsi Jembatan Tanah Merah

Terdakwa Bayu Wicaksono
Terdakwa Bayu Wicaksono dan Siswanto saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim memvonis terdakwa Bayu Wicaksono selaku Plt Kadisperkim Bintan selama delapan tahun penjara dalam dua perkara tindak pidana korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 28 Maret 2024.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif dalam nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg menyatakan terdakwa Bayu Wicaksono terbukti secara sah dan menyayikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai pidana jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan penjara,” katanya.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Bayu Wicaksono membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,5 miliar paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama satu tahun,” ujarnya.

Kemudian masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Selanjutnya dalam nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg, majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu Wicaksono bersalah dan divonis selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.

Kemudian terhadap nomor perkara
24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg dengan terdakwa Siswanto, Riska menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan Rp200 juta subsider pidana kurungan penjara tiga bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6,8 miliar paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum.

“Dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tahun,” katanya.

Setelah membacakan putusan perkara itu, Riska memberikan kesempatan kepada para jaksa penuntut umum dan terdakwa serta penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap selama tujuh hari, apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Mantan Plt Kadis Perkim Bintan 2 Kali Dituntut Jaksa Masing-Masing 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Eka Waruwu dan Marshall Stanley menyatakan terdakwa Bayu Wicaksono bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan secara bersama-sama yang merugikan negara Rp6 miliar lebih.

Dalam dua perkara itu terdakwa Bayu Wicaksono dituntut masing-masing selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara terdakwa Siswanto dituntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Terdakwa  Siswanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar. Dengan ketentuan jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, maka dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News