Ahmad Sahroni Minta Polri Berantas Jaringan Mafia Tanah

Polri Diminta Berantas Jaringan Mafia Tanah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Antara/Dokumentasi Pribadi)

Jakarta – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri berantas jaringan mafia tanah yang telah merugikan masyarakat.

“Jaringan mafia tanah harus dibasmi hingga tuntas dan polisi perlu bekerja maksimal demi mencegah para mafia tanah beraksi lagi. Kasus mafia tanah ini nyata, keberadaannya sangat meresahkan masyarakat karena tidak sedikit laporan yang masuk terkait hal ini,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/12).

Dari data Ombudsman RI, lanjut Sahroni terdapat sekitar 2.000 kasus mafia tanah per tahun di Indonesia. Hal itu, menurutnya, merupakan insiden yang memprihatinkan sehingga polisi wajib mengusut dan menjaring para mafia tanah ini hingga tuntas.

“Pengungkapan jaringan mafia tanah hingga tuntas itu tidak hanya di Jakarta, namun juga di berbagai daerah lainnya,” ujarnya.

Sahroni menyebutkan mafia tanah yang merajalela telah membuat masyarakat sangat dirugikan. Selain itu, para mafia ini diyakini memiliki jaringan yang luas, tidak hanya para pelaku sipil.

“Kita tahu setiap ada kasus mafia tanah yang terlibat tidak hanya pelaku, namun juga petugas pertanahan hingga notaris. Karenanya, saya meminta Bareskrim Polri agar mengusut tuntas semuanya, dan tangkap seluruh jaringannya,” katanya.

Selain itu, Sahroni meminta polisi perlu melakukan koordinasi dengan lembaga negara terkait agar upaya penelusuran jaringan mafia tanah dapat dilakukan maksimal.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana terkait mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga : 

5 Orang Diperiksa Kejari Bintan, Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah PT BIS

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan kasus tersebut terkait keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/12).

Kesepuluh orang yang dijadikan tersangka tersebut adalah delapan orang pegawai BPN, satu orang pensiunan pegawai BPN, dan satu orang kalangan sipil.

Adapun sepuluh orang yang dimaksud, yakni Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan, dan satu warga sipil, Maman Suherman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *