Akhirnya, Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan 8 Warga Rempang

Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang resmi mengabulkan penangguhan penahanan delepan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Alhamdulillah, delapan orang tersangka yang kejadian kemarin tanggal 7 September. Hari ini kita kabulkan surat penangguhan penahannya. Kami pertimbangkan, koordinasi dengan penyidik, dan masukan dari pimpinan, penangguhan penahanan kami kabulkan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (16/09).

Ia menjelaskan, sejumlah warga Rempang itu mendapatkan penanguhan penahanan dengan sejumlah syarat.

Pertama, wajib lapor dua kali dalam sepekan. Kedua, tidak boleh keluar dari Batam. Ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana.

Nugroho melanjutkan, para warga itu kemungkinan juga akan mendapatkan Restoratif Justice (RJ).

“Proses hukum tetap berjalan, tetapi, nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi Kamtibmas khususnya Rempang dan pertimbangan lain, kemungkinan ada (RJ),” tuturnya.

“Untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat, dan umat, kita harapkan dengan adanya delapan penangguhan ini, Polri mengajak warga khususnya di Rempang untuk menjaga keamanan agar kondusif,” tambah Kapolresta Barelang itu.

Sedangkan untuk warga lainnya yang mereka amankan pada unjuk rasa 11 September kemarin, prosesnya sedang berjalan.

Sementara itu, salah seorang anggota keluarga tersangka, Vera berterima kasih atas penangguhan penahanan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih tang setinggi-tingginya untuk bapak Kapolresta dan Wali Kota Batam. Kami akan menjaga kondisi agar tetap aman dan damai,” tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Proyek Rempang Eco-City Ditinjau Ulang Tanpa Menggusur Warga Tempatan

Selain itu, ia berharap agar keluarganya dan warga Rempang lainnya bisa segera bebas sepenuhnya.

“Kami berharap agar kasus ini segera diselesaikan segingga status tersangkanya dicabut. Semoga ke depan aktivitas kami tidak terhambat karena ini kan wajib lapor,” ucap Vera. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News