Alfiandri: Program Infak dan Sedekah ASN Jangan Ada Unsur Paksaan

Pengamat Kebijakan Publik, Alfiandri. (Foto: Dok/Alfiandri)

BINTAN – Pengamat kebijakan publik Alfiandri angkat biacara, terkait adanya penolakan dari seorang ASN Bintan yang tidak terima gajinya dipotong untuk infak dan sedekah.

Terkait program infak dan sedekah yang dijalan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Alfiandri menyatakan setuju untuk kebaikan.

Mestinya, lanjut Alfiandri, Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 23 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan sifatnya hanya imbauan saja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan infak dan sedekah.

“Bukan kebijakan semena-mena. Boleh untuk kebaikan, tapi tidak ada unsur paksaan kepada ASN tersebut,” kata Alfiandri di Bintan, Kamis (14/09).

Menurut Alfiandri, soal infak dan sedekah merupakan kesadaran manusianya sendiri untuk melaksanakan ajaran agamanya. Bukan sifatnya paksaan terhadap ASN, untuk melakukan infaq dan sedekah.

Keberadaan negara mengatur warga negaranya untuk hidup teratur, tertib, aman dan sejahtera. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga ikut andil kesejahteraan masyarakatnya.

“Urusan agama diatur oleh negara. Tapi, tidak dipaksakan oleh negara. Jadi, kebijakan itu perlu win win solution,” sebut dia.

Baca juga: ASN Bintan Tak Terima Gajinya Dipotong untuk Bayar Infak dan Sedekah

Pemotongan gaji ASN Bintan untuk infak dan sedekah itu, langsung dilakukan melalui rekening masing-masing. Hal itu mendapat respon penolakan dari salah satu ASN yang enggan ditulis namanya.

Pembayaran infak atau sedekah tersebut, dikumpulkan oleh pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan.

“Keberatan kita tidak diberitahukan terlebih dahulu,, terkait ada pemotogan untuk infak dan sedekah. Tiba-tiba sudah ada pemotong dari hasil gaji dan sebagainya,” terang seorang ASN Pemkab Bintan yang enggan ditulis namanya, Rabu (13/09).

Sementara, lanjut ASN itu, dilakukan pemotongan infak dan sedekah kepada ASN sudah jelas tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 23 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Di Pasal 9 Ayat 4 menyebutkan, setiap muzaki membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengeluarkan zakat yang dipotong dari penghasilan yang bersangkutan.

Lalu, di Ayat 5 menyebutkan, UPZ mengeluarkan bukti pemotongan zakat kepada muzaki yang berfungsi sebagai bukti pembayaran zakat atau surat ketetapan zakat.

“Kita tidak pernah membuat surat pernyataan kesediaan. Kok tiba-tiba sudah dipotong saja. Lalu, bukti pemotongan zakat itu saja tidak ada diberikan ke kita sebagai muzaki,” terang dia.